Posttest Penempatan Dana Bank (Sistem Informasi Perbankan)
Soal :
Apa yang dimaksud dengan “Analisa Kelayakan Kredit”? Sebut dan jelaskan macam-macam Analisa Kelayakan Kredit.
Jawaban :
Analisis kredit adalah cara untuk menghitung kelayakan kredit suatu usaha atau organisasi. Dengan perkataan lain, analisis kredit adalah penilaian kemampuan suatu perusahaan menghargai semua kewajiban keuangannya. Laporan keuangan teraudit dari sebuah perusahaan besar dapat dianalisis ketika perusahaan itu menerbitkan obligasi. Atau, sebuah bank dapat menganalisis laporan keuangan suatu usaha kecil sebelum pinjaman komersial diberikan atau diperbarui. Istilah ini mengacu pada kedua kasus, apakah bisnis itu besar atau kecil.
Tahap analisa kelayakan kredit
Untuk menganalisa kelayakan kredit yang diajukan calon debitur, tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:
a. Character
Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
a) Meneliti riwayat hidup calon debitur,
b) Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya,
c) Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur),
d) Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada,
e) Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi,
f) Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.
b. Capital
Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.
c. Capacity
Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagaipendekatan berikut ini:
ØPendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
ØPendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
ØPendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
ØPendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
ØPendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan, administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
d. Condition
Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
ØKeadaan konjungtur
ØPeraturan-peraturan pemerintah
ØSituasi, politik dan perekonomian dunia
ØKeadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
e. Collateral
Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
Komentar
Posting Komentar