Pretest Prinsip Aliran Dana Bank (Sistem Informasi Perbankan)

Soal :
Apa perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro, jelaskan.

Jawaban :
1. Cek bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu karena Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak bisa langsung dicarikan dalam bentuk uang tunai.
2. Melalui Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
3. Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan Cek, maka akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara mencairkan Bilyet Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
4. Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak berlaku Bilyet Giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
5. Meskipun terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet Giro, dapat diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
6. Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro memiliki dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia atau BI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa yang dimaksud dengan ilmu budaya dasar jelaskan secara universal

Jelaskan Masalah Pokok Ruang Lingkup Kebudayaan

Permainan "GOBAK SODOR"