Posttest Kliring (Sistem Informasi Perbankan)
Soal :
Jawaban :
Warkat adalah alat pembayaran non tunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban. Berikut ini bentuk bentuk warkat kliring, diantaranya yaitu :
1. Cek
Cek sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk juga cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta cek lain yang penggunaannya dalam kliring yang disetujui oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening tertarik kepada rekening pemegang yang disebut namanya.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang bisa ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
5. Warkat Debet
Warkat debet adalah warkat yang digunakan untuk menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
6. Warkat Kredit
Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.
PROSEDUR/MEKANISME KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank) :
1) Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2) Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
3) Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Komentar
Posting Komentar