Posttest Kliring (Sistem Informasi Perbankan)
Soal : Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut. Jawaban : Warkat adalah alat pembayaran non tunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban. Berikut ini bentuk bentuk warkat kliring, diantaranya yaitu : 1. Cek Cek sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk juga cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta cek lain yang penggunaannya dalam kliring yang disetujui oleh Bank Indonesia. 2. Bilyet Giro Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening tertarik kepada rekening pemegang yang disebut namanya. 3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) Wesel bank untuk transfer adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD. 4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) Surat bukti ...